Solusigadget.net, Cara Mengatasi SIM Card yang Terblokir – Pemerintah sejak beberapa waktu lalu tepatnya di bulan Mei telah menggalang pemblokiran kartu SIM Card masal secara bertahap. Ini dilakukan akibat maraknya oknum yang menggunakan kartu SIM Card handphone sebaai alat penipuan. Masyarakat diharapkan ikut andil dalam hal ini dan menyetujui peraturan yang digalang oleh pemerintah tersebut supaya modus penipuan melalui telepon juga SMS bisa ditumpas.
Meski telah di blokir namun pengguna ponsel masih bisa menerima telepon dan SMS. Tidak seperti dulu pemerintah hari ini memang sangat protektif terhadap masalah penipuan yang terjadi melalui media telepon serta SMS. Tak bisa dipungkiri juga memang terdapat banyak sekali laporan – laporan yang menyatakan penipuan lewat SMS serta telepon meresahkan banyak pihak.
Terlalu sulitnya melacak nomor kartu SIM tersebut maka akhirnya keluarlah inisiatif untuk mensyaratkan harusnya didaftarkan terlebih dulu kartu SIM sebelum dapat digunakan. Syarat pendaftaran pun tidak sembarang karena melibatkan informasi valid pengguna nantinya yakni nomor NIK kependudukan yang ada di KTP serta nomor kartu keluarga.
Tentu seseorang tidak bisa mempalsukan kedua jenis item diatas sebab hak tersebut sangat krusial. Menurut saya sendiri pemerintah dalam hal ini cukup baik memikirkan jalan keluar dengan menggunakan cara seperti diatas. Akan tetapi penerapan jalan ini tidak mulus pada awalnya dan hingga sekarang pun banyak yang mengeluhkan adanya syarat seperti ini.
Di masyarakat sendiri ada yang pro dan kontra mengenai jalan pemerintah memberlakukan peraturan pendaftaran kartu identitas diri sebelum bisa mengaktifkan kartu SIM Card. Hal ini dirasa cukup merepotkan karena harus mendaftar lebih dulu tidak seperti sebelumnya yang sudah bisa bebas tinggal pakai.
Untuk melakukan pendaftaran SIM Card caranya gampang sekali yakni:
- Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS): REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
- Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) : DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren: 16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Nah untuk cara diatas itu adalah cara buat mendaftarkan kartu SIM yang masih baru. Lalu untuk kartu SIM lama gimana caranya? Ikuti panduannya berikut:
- Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS): ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#
- Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) : ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Usai mengirimkan SMS registrasi ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila registrasi sukses atau tidak (misalnya karena nomor NIK atau KK salah). Ingat ya kalau mendaftar pastikan jika catatan di kedua kartu identitas (KTP dan KK) adalah yang asli sebab operator akan secara otomatis melakukan pemeriksaan ke validan data yang dikirimkan melalui pusat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Kalau sampai saat ini anda belum melakukan registrasi kartu SIM jangan khawatir karena anda bisa segera mendaftarkan kartu SIM Card anda agar bisa digunakan dengan cara – cara seperti tersebut diatas.
Ok ini saja kayaknya yang dapat saya sampaikan dikesempatan kali ini, bagi yang mau order artikel bisa tanya – tanya melalui kolom komentar dibawah. Terimakasih atas kunjungannya dan sampai bertemu lagi ya!